JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. KPK menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memenuhi rasa keadilan.
"Tim Jaksa berharap di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Hasbi Hasan divonis bersalah terkait suap pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
KPK menilai vonis tersebut tidak sepadan dengan perbuatan Hasbi Hasan.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama," tutur Ali.