KPK Ajukan Banding, Lawan Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

Nur Khabibi
KPK akan ajukan banding atas vonis Hasbi Hasan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. KPK menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memenuhi rasa keadilan. 

"Tim Jaksa berharap di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Hasbi Hasan divonis bersalah terkait suap pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

KPK menilai vonis tersebut tidak sepadan dengan perbuatan Hasbi Hasan. 

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama," tutur Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Isu yang Dibahas Kepala BGN saat Bertemu KPK Hari Ini

57 tahun lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Sambangi KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal