JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti siapa saja yang terlibat dalam skenario kecelakaan Setya Novanto (Setnov) seperti yang disebutkan dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
“Itu sebetulnya membenarkan sangkaan kami bahwa ada skenario dan itu sudah didesain. Dari situ, nanti ya sangat terbuka kemungkinan siapa yang terlibat dalam skenario itu apakah sopirnya terlibat atau tidak, saya dengar kan waktu itu ada wartawan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pula bagi KPK untuk membuka penyelidikan baru terkait hal tersebut. “Jadi, sangat terbuka untuk kemudian menindaklanjuti siapa saja yang terlibat dalam skenario itu jadi kemungkinan untuk membuka penyelidikan baru pasti sangat terbuka tetapi kami selalu hati-hati,” ungkap Agus.
Mobil yang ditumpangi Setnov mengalami peristiwa kecelakaan pada 16 November 2017. Mobil tersebut dikendarai oleh mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch. “Ada Reza (Pahlevi) dan Pak SN (Setya Novanto). Reza sebelah kiri, saya menyetir, SN di belakang kiri, dia di baris kedua sebelah kiri di belakang Reza, kadang bergeser ke tengah,” kata Hilman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 9 April 2018.
Hilman saat itu menjadi saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau yang memeriksa kondisi luka Setnov usai terjadinya kecelakaan. Sebelumnya, Bimanesh mengungkapkan adanya skenario kecelakaan Setnov yang disebutkan oleh pengacara Fredrich Yunadi.
“Menjelang pukul 18.00 WIB, saya bangun tidur karena ada telepon dari terdakwa (Fredrich). ‘Dok, skenarionya kecelakaan’, kata terdakwa. Saya bingung, itu maksudnya apa. Tadi pagi katanya Setya Novanto mau berobat karena hipertensi, sekarang kecelakaan, lalu telepon ditutup,” kata Bimanesh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 April 2018.
Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh atas tuduhan berupaya menghindarkan mantan ketua DPR Setya Novanto dari pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP).