KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran-peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini dilakukan saat memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada, Rabu (25/3/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami peran yang dilakukan oleh para tersangka dalam hal ini Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.

"Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menteri Agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi dalam keterangannya. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran-peran pihak lain dalam perkara ini. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Eks Menag Yaqut Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK: Saya Capek, Harus Istirahat

Nasional
15 jam lalu

Buntut Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
18 jam lalu

Kata Yaqut jelang Diperiksa KPK terkait Korupsi Kuota Haji: Mohon Maaf Lahir Batin

Nasional
18 jam lalu

KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal