JAKARTA, iNews.id - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, menyebut ada pihak lain turut menerima suap dalam perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil. Menurut dia, salah satu pihak yang menerima uang itu adalah jaksa yang pernah menangani kasus eks suami penyanyi Dewi Perssik tersebut.
Rohadi hari ini masuk dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima gratifikasi dalam menangani perkara pencabulan oleh Saipul Jamil.
"Jadi, saya mohon tolong usut juga keterlibatan jaksa PU (penuntut umum) yang menerima suap Rp300 juta dari Samsul Hidayatullah untuk perkara Saipul Jamil, kasus pencabulan itu," ucap Rohadi di Gedung KPK Jakarta, pada Selasa (16/1/2018).
Jaksa yang dimaksud Rohadi adalah dua nama dari keterangan mantan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, dan kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayat. "(Nama jaksanya) Wempi dan Johnsen yang menangani perkara tindak pidana pencabulan Saipul menerima aliran dana. Itu berdasarkan (keterangan) Bertha Natalia dan Samsul Hidayat, dengan kata sandi 'gong terminal' sudah menerima dana Rp300 juta," ungkap Rohadi.
Menurut dia, kode "gong terminal" di dalam persidangan telah disebutkan ikut menerima aliran dana dalam penanganan perkara Saipul Jamil. Karena itu, dia pun berjanji akan membeberkan siapa saja pihak yang terlibat kasus suap tersebut."Akan saya buka semua," ucapnya.
Pada Juli 2017, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Saipul Jamil tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan penyanyi dangdut itu terbukti menyuap Rohadi-yang ketika itu menjabat panitera pengganti PN Jakarta Utara-senilai Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang menjeratnya.