KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa) 

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lai Bui Min merupakan terpidana penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).

Selain Lai Bui Min, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lain penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Saifudin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
15 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
15 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
23 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal