JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di tiga kota untuk penyidikan tindak pidana penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018.
Tim KPK menggeledah rumah tersangka Amin Santono di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan rumah tersangka lainnya, Yaya Purnomo, di Bekasi. Ruang kerja Amin Santono di Fraksi Partai Demokrat DPR, Lantai 10 Gedung Nusantara I, juga digeledah KPK. Dari lokasi penggeledahan, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proses penganggaran dan barang bukti elektronik.
"Uang, perhiasan, dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, dan tas diamankan dari rumah tersangka Yaya Purnomo. Jumlah uang masih proses perhitungan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Sebelumnya, KPK sudah menyita satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka Yaya Purnomo. Tiga lokasi lainnya yang digeledah, yaitu ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Di Sumedang ada dua lokasi yaitu kantor Dinas PUPR dan kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, Minggu dan Senin, 6-7 Mei 2018, (tim KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang," kata Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar. Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.