KPK Ingatkan Fredrich Yunadi Bersikap Kooperatif di Persidangan

iNews
Wahyu Seto Aji
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sikap Fredrich Yunadi yang mengancam tidak akan menghadiri persidangan pasca majelis hakim menolak eksepsinya. KPK meminta Fredrich kooperatif menjalani proses hukum terkait dugaan perintangan penanganan kasus e-KTP yang membelitnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sikap Fredrich bisa menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal. Hal itu mungkin dilakukan karena Fredrich tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Karenanya, dia diingatkan bersikap kooperatif. Jika ia memiliki bukti atau bantahan, KPK meminta dibuktikan dan diuji di persidangan.

“Sebenarnya sudah sangat jelas ya ketika hakim tidak menerima atau menolak eksepsi, artinya semua keberatan yang disampaikan kemarin itu sudah tidak relevan secara hukum. Apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut, saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dia juga diminta menghadiri proses persidangan karena itu kewajiban. Dari proses hukum yang berlaku, semua pihak harus menghormati institusi pengadilan. “Kalau terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain, silakan diuji saja, diproses persidangan. Kalau ingin membantah KPK, bantahlah dengan bukti,” katanya.

Agenda sidang berikutnya masuk ke agenda pembuktian. Hakim secara tegas sudah mengatakan eksepsi ditolak dan proses pembuktian akan dilakukan. KPK, kata Febri, tak terpengaruh oleh aksi Fredrich. Jika pun pada persidangan berikutnya Fredrich hadir dan tidak mau bicara, tidak jadi masalah. Sebab, setiap terdakwa memiliki hak bicara secara bebas termasuk untuk tidak bicara.

“Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut. Justru akan mengurangi hak terdakwa sendiri karena seharusnya kalau keberatan, bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK,” kata Febri.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
10 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
13 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
14 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal