KPK Jebloskan Bupati Kapuas dan Istrinya ke Penjara

Arie Dwi Satrio
KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem. Pasangan suami istri tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK menahan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka kami melakukan penahanan tahap pertama ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan Ary Egahni diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kapuas.

Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
7 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
9 jam lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
9 jam lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal