KPK Jemput Paksa Rudy Ong Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Nur Khabibi
Logo KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), Kamis (21/8/2025). Rudy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025). 

Rudy Ong merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Dia juga berstatus sebagai pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka termasuk Rudy Ong. Satu di antaranya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ingat Lagi Kata Wamenaker Noel sebelum OTT KPK: Pejabat Sibuk Bisnis, Gak Layani Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap 14 Orang Ditangkap dalam OTT Wamenaker Noel Ebenezer

Nasional
2 bulan lalu

KPK Pajang 21 Kendaraan Hasil OTT Wamenaker Noel Ebenezer, Toyota Corolla Cross hingga Nissan GTR 

Nasional
2 bulan lalu

Ironi Wamenaker Noel Kena OTT KPK, padahal Kantornya Pajang Maneken Berompi Oranye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal