KPK Kantongi Nama Pemberi Suap ke Penyidik Stepanus Robin Selain Wali Kota Tanjungbalai

Ariedwi Satrio
AKP Stepanus Robin ditahan KPK karena menerima suap terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditahan karena diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Selain itu KPK meyakini Robin juga menerima gratifikasi Rp438 juta dari pihak lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengantongi data awal para pihak yang diduga memberikan uang Rp438 juta ke AKP Robin. Selanjutnya, sambung Ali, KPK bakal memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," kata Ali Fikri saat di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
9 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
9 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Nasional
9 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal