KPK: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dilanjutkan Polri

Raka Dwi Novianto
Konpers Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nganjuk, Senin (10/5/2021) (Foto: Raka)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk Novi Ramhan Hidayat bersama Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut dilanjutkan ke polisi karena status kasus merupakan koordinasi.

"(Kasus Bupati Nganjuk) dilanjutkan (ke Polri) bukan diserahkan, karena dari awal memang koordinasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (10/5/2021).

Saat ini, sudah ada tujuh orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus dugaan jual beli jabatan disebut terjadi hampir di seluruh desa di kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan sejak awal sudah berkoordinasi dengan KPK menangani kasus korupsi Bupati Nganjuk. Dia menegaskan penanganan kasus Bupati Nganjuk oleh Polri tidak ada kepentingan lain.

"Secara intens dilakukan komunikasi, semangatnya koordiansi dan kerja sama yang sudah terbangun," tuturnya.

Kasus jual beli jabatan diduga dilakukan para camat di Kabupaten Nganjuk jika ingin promosi dan mutasi. Sejumlah uang harus diserahkan ke ajudan Novi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
2 bulan lalu

Ziarah ke Makam Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal