KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

Nur Khabibi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (8/6/2026). 

Dua tersangka baru itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Keduanya ditahan usai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka. 

"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin (8/6/2026). 

Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026..

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan tersangka dan sudah ditahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

20 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

22 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

23 jam lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal