KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

Nur Khabibi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan ini dilakukan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga sprindik tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Taufik dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/8/2026).

Terbitnya sprindik umum berarti KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Tiga sprindik itu mencakup dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat di KPP Madya Banjarmasin, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain maupun pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

8 bulan lalu

Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

8 bulan lalu

Modus Licik Mulyono Kepala KPP Banjarmasin, Minta Duit Apresiasi untuk Kembalikan Lebihan Pajak

8 bulan lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal