JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kenaikan gaji kepala daerah sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi. Lembaga antirasuah menilai kebijakan itu tidak menjamin sang kelapa daerah tak akan korupsi.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mengkaji standar gaji yang dirasa layak.
"Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke kementerian keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," kata Taufik, dikutip Minggu (5/7/2026).
Dia memberikan catatan kritis berdasarkan hasil kajian internal yang telah dilakukan. Hasil penelitian dari Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK menunjukkan fakta peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak serta-merta menghentikan niat untuk melakukan korupsi.
"sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," ujarnya.