KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Felldy Aslya Utama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA,iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, sudah ada tersangka baru dalam penyidikan baru tersebut. Namun dia enggan membeberkan siapa tersangka yang dimaksud, begitu pula perannya dalam kasus e-KTP ini.

“Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka. Tetapi, terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini,” ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Saat ditanya apakah tersangka baru yang dimaksud Ketua DPR Setyo Novanto, Febri masih enggan menjawab. Dia hanya memastikan sudah ada tersangka baru dan tidak bisa diumumkan pada hari ini.

“Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci. Tetapi, kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini,” katanya.

Sebelumnya, beredar SPDP melaui aplikasi WhatsApp berkop KPK tertanggal 3 November. Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tertera nama Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Dirjen Dukcapil, Irma, dan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bernama Sugiharto.

“Secara spesifik belum kami sampaikan sebelum proses penyidikan dilakukan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti,” terang Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

Nasional
12 jam lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

Nasional
15 jam lalu

Breaking News: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

Nasional
17 jam lalu

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Nasional
22 jam lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal