KPK: Penyidikan Kasus Suap Garuda Dilakukan Paralel

Annisa Ramadhani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS serta Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama (dirut) Garuda Emirsyah Satar.

Untuk penelusuran lebih lanjut, KPK melakukan dua proses paralel dalam penyidikan yang sedang berlangsung. Dua proses paralel dimaksud yaitu proses penyelidikan di dalam dan luar negeri. Hingga kini, KPK masih mengumpulkan bukti kasus yang bisa didapatkan dari dalam dan luar negeri.

“Kita masih ada proses penyidikan, untuk Garuda ada dua proses paralel. Komunikasi intens sebelumnya sudah kita lakukan dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, kita selalu melakukan proses tukar informasi,” ungkap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Pertama, untuk proses lintas negara KPK mengaku sudah mengajukan MLA (Mutual Legal Assistance) ke Inggris dan Singapura. Pihaknya masih menunggu respons sesuai proses di masing-masing negara karena proses paralel di Indonesia sudah dijalankan.

“Jadi kasus ini berjalan secara paralel di dua proses. Di dalam negeri melalui proses pemeriksaan dan menunggu hasil MLA dari beberapa negara. Saya kira pelimpahan (berkas) itu setelah lengkap semua baru dilakukan. Karena prinsip dasarnya kan menyiapkan bukti sekuat-kuatnya. Itu yang sedang dikerjakan sekarang,” ujar Febri.

Kedua, secara paralel dari dalam negeri, KPK sudah memanggil beberapa saksi. Pihaknya memastikan kembali dan mengklarifikasi terkait hubungan hukum, kontrak, perjanjian, dan atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu.

“Tentu yang kita jadikan fokus adalah kaitan antara proses pengadaan itu dan pihak-pihak di pengadaan itu terkait dengan dugaan fee yang diberikan pada tersangka,” imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Emir diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD180.000 atau sekitar Rp20 miliar serta barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
2 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
8 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
11 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
11 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal