KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Nur Khabibi
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno usai diperiksa KPK, Senin (10/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno (RMS) terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Jumat (6/2/2026). Rini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan ini yang bersangkutan didalami perihal holdingisasi minyak dan gas. 

"Saksi RMS dimintai keterangan terkait holdingisasi BUMN minyak dan gas dalam kapasitasnya sebagai menteri BUMN," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/2/2026). 

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo (AS). Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. 

Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa (21/10/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Nasional
3 jam lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Nasional
4 jam lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Nasional
11 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal