KPK Periksa Mantan KSAU untuk Kasus Helikopter AW 101

Richard Andika Sasamu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok/ Koran Sindo/ Ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU. KPK masih meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Dalam kasus tersebut, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI purnawirawan Agus Supriatna. Agus diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pendalaman kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/11/2017).

KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Irfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp224 miliar.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan produsen Helikopter Augusta Westland senilai USD 39,3 juta atau sekitar Rp514 miliar. Saat memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan telah menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp738 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Bos Diratama Jaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Nasional
4 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Nasional
6 tahun lalu

Disebut Belum Ungkap Sejumlah Kasus yang Diminta Presiden, Begini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal