JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU. KPK masih meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Dalam kasus tersebut, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI purnawirawan Agus Supriatna. Agus diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pendalaman kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/11/2017).
KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Irfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp224 miliar.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan produsen Helikopter Augusta Westland senilai USD 39,3 juta atau sekitar Rp514 miliar. Saat memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan telah menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp738 miliar.