KPK Periksa Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin, Dalami Kasus Pungli

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 narapidana kasus korupsi, Selasa (19/3/2024). Mereka yakni Emirsyah Satar; Dodi Reza; Apri Sujadi; Ainul Fakih; Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Budi Setiawan; Dono Purwoko; Edy Rahmat dan Edy Wahyudi.

Para koruptor tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2024).

Ali menyebut, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tahanan yang baru masuk masa isolasi langsung ditawarkan membayar pungli agar mendapat layanan tambahan.

"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka (tersangka) tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan," kata Asep, dikutip Sabtu (16/3/2024). 

Kemudian, ada juga layanan menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Bahkan, para tersangka menyewakan powerbank. 

"Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga powerbank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," ujarnya. 

Di rutan cabang KPK, sidak digelar secara rutin. Agar tak tercium aksinya, tersangka menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
9 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal