JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 narapidana kasus korupsi, Selasa (19/3/2024). Mereka yakni Emirsyah Satar; Dodi Reza; Apri Sujadi; Ainul Fakih; Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Budi Setiawan; Dono Purwoko; Edy Rahmat dan Edy Wahyudi.
Para koruptor tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2024).
Ali menyebut, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tahanan yang baru masuk masa isolasi langsung ditawarkan membayar pungli agar mendapat layanan tambahan.
"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka (tersangka) tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan," kata Asep, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Kemudian, ada juga layanan menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Bahkan, para tersangka menyewakan powerbank.
"Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga powerbank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," ujarnya.
Di rutan cabang KPK, sidak digelar secara rutin. Agar tak tercium aksinya, tersangka menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak.