KPK Periksa Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pemotongan anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tersangka mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syarifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RY)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Selain memanggil Syarifah, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka yakni mantan kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin; Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiana; Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Andi Sudirman.

Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. KPK pun telah menahan Rachmat pada Kamis, 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu dan juga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
17 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
18 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
1 hari lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal