KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap Pemkot Kendari

Annisa Ramadhani
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah (HAS), mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari Fatmawati Faqih (F), mantan Wali Kota Pemerintah Kota Kendari Asrun (ASR), dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (AD).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 april 2018-29 Mei 2018 untuk empat tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).

Sebelummya, KPK menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan Wali Kota Kendari dan cagub Sulawesi Tenggara Asrun (ayah Adriatma), Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Adriatma diduga menerima uang suap senilai Rp2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 2018 yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
1 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
4 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal