KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap Pemkot Kendari

Annisa Ramadhani
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah (HAS), mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari Fatmawati Faqih (F), mantan Wali Kota Pemerintah Kota Kendari Asrun (ASR), dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (AD).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 april 2018-29 Mei 2018 untuk empat tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).

Sebelummya, KPK menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan Wali Kota Kendari dan cagub Sulawesi Tenggara Asrun (ayah Adriatma), Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Adriatma diduga menerima uang suap senilai Rp2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 2018 yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
19 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
19 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal