KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Antara
Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September sampai 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Penyidik KPK juga memeriksa tersangka Zainudin hari ini. Dia diperiksa untuk dua tersangka lain, yakni Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho.

“Penyidik masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh tersangka ZH dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tersangka Gilang Ramadhan. Sidang terhadap Gilang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

“Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR, Direktur PT Prabu Sungai Andalas kepada penuntut umum hari ini atau tahap dua,” ucap Febri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
17 jam lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
3 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal