KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Antara
Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September sampai 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Penyidik KPK juga memeriksa tersangka Zainudin hari ini. Dia diperiksa untuk dua tersangka lain, yakni Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho.

“Penyidik masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh tersangka ZH dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tersangka Gilang Ramadhan. Sidang terhadap Gilang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

“Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR, Direktur PT Prabu Sungai Andalas kepada penuntut umum hari ini atau tahap dua,” ucap Febri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
35 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
1 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
4 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal