KPK: Romy Ditangkap terkait Pengisian Jabatan di Kementerian Agama

Ilma De Sabrini
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (tengah) ditangkap KPK terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. (Foto: Antara/Reno Eswir).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dan empat orang lain di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Penangkapan dilakukan setelah terjadi transaksi uang yang melibatkan penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penindakan yang dilakukan KPK merupakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan hukum acara yang berlaku.

”Tadi pagi tim KPK mengamankan lima orang setelah diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya. Jadi ini bukan transaksi pertama,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Meski tak menyebut nama, Febri memastikan di antara lima orang itu terdapat anggota DPR. Selain itu ada unsur swasta dan pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Febri menegaskan, dalam penangkapan itu tim KPK mengamankan sejumlah uang pecahan rupiah. Uang itu bagian dari transaksi yang telah dilakukan.

”Transaksi ini dari identifikasi yang sudah kami lakukan diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah tertentu. Kami perlu mendalami lebih lanjut informasi-informasi tersebut,” ujarnya. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
4 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
5 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal