JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih efektif menekan peluang tindak pidana korupsi dan politik uang. Penyaluran bansos disarankan secara tunai melalui pos atau bank.
"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
"Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank," ujarnya.
Menurutnya, penyaluran bansos berupa uang akan meminimalisiasi potensi tindak pidana korupsi dan politik uang. Selain itu, proses distribusi juga akan lebih efektif.
Hal yang tidak kalah penting, validitas dan pemutakhiran data juga perlu diperhatikan.
"Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," ujarnya.