KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang

Felldy Aslya Utama
NFT (Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non-Fungible Token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang. Seperti diketahui, NFT tengah menjadi buah bibir masyarakat belakangan ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Rabu (26/1/2022).

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili dalam paparannya.

Lili mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT.

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujar Lili.

Dia memastikan, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain atau sistem penyimpanan data digital. Hal ini penting untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tuturnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
27 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
28 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
29 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal