KPK Sebut Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang terkait pemerasan pegawai dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024). 

Selain itu, Tessa mengatakan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. Kasus ini sedang didalami oleh penyidik.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK mencekal empat orang ke luar negeri usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Hingga saat ini KPK belum menjelaskan detail identitas siapa saja yang dicekal. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
13 jam lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
22 jam lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Nasional
1 hari lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal