KPK Sebut Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggeledahanKantor Wali Kota Semarang terkait pemerasan pegawai dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024). 

Selain itu, Tessa mengatakan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. Kasus ini sedang didalami oleh penyidik.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK mencekal empat orang ke luar negeri usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Hingga saat ini KPK belum menjelaskan detail identitas siapa saja yang dicekal. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

1 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

2 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

2 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal