JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda kasus suap distribusi gula ke kas negara senilai Rp200 juta. Uang denda itu berasal dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Penyetoran uang denda tersebut telah berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021.
"Selasa (30/03/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Diketahui, terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III. Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
I Kadek Kertha Laksana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.