KPK Setor Rp600 Juta dari Terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Gedung KPK. Uang Rp600 juta disetorkan ke negara dari terpidana korupsi OC Kaligis (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang dengan total Rp600 juta dari dua terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Putusan kedua terpidana telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 Terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Ipi menjelaskan, untuk OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara, Edy disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017. 

"Penagihan uang denda dari para Terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," kata Ipi.

Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai  Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara. Padahal, Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal