KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK bakal menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan.(Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Sebab proses penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai aturan hukum.

"KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Tim biro hukum KPK bakal menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan. Ali pun mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. Praperadilan, kata Ali, hanya untuk menguji proses penetapan tersangka.

"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Hasbi menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat, 26 Mei 2023.

PN Jaksel telah mengagendakan sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan pada 12 Juni 2023, mendatang. Adapun, hakim tunggal yang bakal memimpin sidang yakni, Alimin Ribut Sujono. Alimin Ribut Sujono merupakan hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
16 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
20 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
23 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal