JAKARTA, iNews.id - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin sejak siang hingga malam hari ini. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita uang sebesar Rp1,9 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015.
"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6/2018).
Febri mengakui penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, M Nasir. KPK pun masih mendalami temuan uang di rumah Bupati Bengkalis tersebut dengan kasus ini.
"Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," katanya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka tersebut adalah Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Atas perbuatan keduanya, negara diduga merugikan negara hingga Rp495 miliar.