JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).
Dia mengatakan penggeledahan menyasar dua rumah dan satu kantor. Giat itu berlangsung pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"Sejak 31 Juli-2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," tutur dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
Ketujuh tersangka itu juga dicegah ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap Tujuh Orang WNI. Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.