JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut, sehingga permohonan tersebut dikabulkan.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadiran Yaqut saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).