KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nur Khabibi
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat hendak ditahan di Rutan KPK, Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2026). 

Meski begitu, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut, sehingga permohonan tersebut dikabulkan. 

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadiran Yaqut saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
13 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
18 jam lalu

Jenguk Suami, Istri Noel Ebenezer Sebut Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK

Nasional
1 hari lalu

Momen Tahanan KPK Salat Id di Gedung Merah Putih, Eks Menag Yaqut Tak Tampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal