KPK Sudah Kaji Potensi Penyelewengan Dana Kapitasi Sejak 2013

Richard Andika Sasamu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Waki Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait dugaan suap dana kapitasi puskesmas dan sejumlah proyek lainnya. Sumber uang suap diduga dari kutipan pungutan liar perizinan dan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi. Padahal semua itu adalah hak masyarakat jika dimanfaatkan dengan baik dan benar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melakukan kajian terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak 2013, diawali dengan Sistem Kesehatan Nasional. Pada 2014, KPK kembali mengkaji salah satu mekanisme pembiayaan dalam SJSN terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dikenal dengan dana kapitasi.

"Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi terjadi korupsi dan menganalisis sumber-sumber permasalahannya. Selanjutnya KPK juga merumuskan rekomendasi untuk mengatasi sumber-sumber permasalahan tersebut," ujar Febri melalui pesan tertulisnya, Senin (5/2/2018).

Hal itu diungkapkan Febri menyusul penangkapan Bupati Jombang melalui operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap dana kapitasi puskesmas di Stasiun Solo Balapan, Kota Solo, Jawa Tengah. KPK menyebutkan ada kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh bendahara paguyuban puskemas se-Jombang. KPK kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut dan bergerak, Sabtu (3/2/2018), secara paralel di Jombang dan Surabaya.

Tersangka pemberi suap Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, mengumpulkan total Rp509 juta dari dua sumber. Salah satunya dari hasil pungli untuk pengurusan izin operasional rumah sakit swasta di Jombang senilai Rp75 juta. Inna memberikan Rp75 juta kepada Bupati Jombang pada 1 Februari 2018.

Pada dasarnya, menurut Febri, KPK sudah menemukan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam SJSN secara keseluruhan. Meski diakui bahwa program SJSN oleh pemerintah bertujuan mulia untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. “Namun, dalam kajian KPK menemukan banyak kelemahan dan potensi penyimpangan. Temuan terbagi dalam empat aspek, yaitu regulasi, pembiayaan, tata laksana sumber daya, dan pengawasannya," kata Febri.

Dari segi regulasi, KPK membeberkan kelemahan aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional karena berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Regulasi itu belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi di puskesmas. Kemudian aturan penggunaan dana kapitasi kurang mengakomodasi kebutuhan Puskesmas.

Kemudian dari segi aspek tata laksana dan sumber daya, Febri menyebut ada kelemahan pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi. Menurutnya, proses verifikasi eligibilitas kepesertaan di FKTP belum berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan mekanisme rujukan berjenjang belum berjalan baik. Potensi petugas FKTP menjadi pelaku fraud semakin besar. Petugas puskesmas rentan menjadi korban pemerasan berbagai pihak dan sebaran tenaga kesehatan yang tidak merata," jelas Febri.

Dari segi pengawasan, KPK menemukan tidak tersedianya pengawasan anggaran dana kapitasi di pemerintah daerah. Febri menuturkan BPJS Kesehatan belum memiliki alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi.

"Saat kajian di tahun 2014, BPJS kesehatan telah menyalurkan sekitar Rp8 triliun ke sekitar 18.000 FKTP di seluruh Indonesia atau rata-rata setiap FKTP di Indonesia menerima sekitar Rp423 juta. Angka ini terus bertambah tiap tahunnya. Saat ini sekitar Rp9 triliun dana yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada FKTP," kata dia.

Hasil kajian tersebut, dikatakan Febri, telah disampaikan kepada pihak terkait. Pada tahun 2015 KPK memaparkan kembali tindak lanjut kajian tersebut kepada BPJS Kesehatan, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, BPKP dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

"Mengingat besaran dana yang dikelola, bervariasinya kompetensi penyelenggara dan kualitas FKTP kesehatan di Indonesia, KPK memandang mekanisme pengelolaan dana kapitasi perlu terus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya," tutur Febri.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Mekanisme Internal Golkar Sikapi Kader yang Terseret Korupsi

Nasional
8 tahun lalu

Ketua DPD Jatim Golkar Tersangka, Urusan Kepartaian Tetap Berjalan

Nasional
8 tahun lalu

Penjelasan Resmi KPK Jadi Dasar Sikap Golkar Terhadap Bupati Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal