KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan

Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari OTT hakim dan panitera PN Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sa

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

“Tersangka IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MR (Muhammad Ramadhan) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, AF (Arif Fitrawan) di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11/2018).

Penahanan keempat tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa 1X24 jam pascaoperasi tangkap tangan Selasa (27/11/2018). Dari hasil itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018.

KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan. Mereka diduga menerima suap Rp650 juta dalam bentuk 47.000 dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

KPK Telah Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin

Nasional
1 jam lalu

Update OTT KPK di Kantor Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap

Nasional
2 jam lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
8 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal