KPK Tahan 9 Tersangka terkait Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

Arie Dwi
KPK resmi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Adapun, sembilan tersangka tersebut merupakan pegawai Kementerian ESDM. Mereka yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan 
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

"KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Firli menambahkan, sembilan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

17 jam lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

2 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal