JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang Kayun dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia), hari ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tersangka Bambang Kayun bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Bambang Kayun bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, Yang bersangkutan, tersangka BK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai dari 3 Januari hingga 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.
Bambang Kayun diduga menerima suap dari Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.