KPK Terbitkan Surat Edaran, Larang Keras Pegawai Main Judi Online

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras para pegawainya bermain judi online. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan KPK. 

"Per kemarin kalau saya tidak salah, sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh, saya lupa, kalau nggak pimpinan (atau) sekjen, itu terkait larangan bermain judi online," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (14/7/2024). 

Selain judi, SE tersebut juga melarang para pegawai mengajukan pinjaman online (pinjol) apalagi yang ilegal. 

"Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran," ujar Tessa.

KPK sebelumnya mengakui delapan pegawainya bermain judi online. Para pegawai itu masih diproses pihak inspektorat. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, Total Rp6 Miliar

Nasional
12 jam lalu

Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan

Nasional
14 jam lalu

Respons Purbaya usai Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK

Nasional
18 jam lalu

Kemenkeu Buka Suara usai KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal