KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Tersangka Kasus Suap Proyek

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkayang. Gidot diduga menerima suap dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk menyelesaikan masalah pribadinya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu
sebagai penerima SG (Suryadman Gidot), Bupati Kabupaten Bengkayang dan AKS (Alexius), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang," katanya saat konferensi pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Basari menuturkan, permintaan uang tersebut diduga berasal dari Gidot yang disampaikan kepada Alexis. Alexis kemudian menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Dari pihak swasta dimintai setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yang mencapai Rp200 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

1 hari lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal