KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Tersangka Suap

Nur Khabibi
KPK tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka korupsi pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Hal itu usai ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025).

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). 

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

Perlu diketahui, operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Nasional
10 jam lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Nasional
10 jam lalu

Bebas dari Tahanan KPK, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal