JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Y Agussalam, sebagai tersangka dalam perkara suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Penetapan status hukum itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK terhadap Andra dan empat orang lainnya di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) kemarin.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka: AYA (Andra Agussalam), Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, sebagai penerima (suap), dan; TSW (Taswin Nur), staf PT INTI sebagai pemberi (suap),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam.
Dia menuturkan, perkara yang menjerat Andra dan Taswin terkait dengan pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019. Menurut Basaria, suap yang melibatkan antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis.
“KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi ini malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya,” ucap Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.