KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Kayat Tersangka Suap

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penanganan perkara pada 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: KYT, SDM dan JHS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Dia mengatakan, KYT (Kayat) merupakan hakim di PN Balikpapan. Sementara SDM (Sudarman) adalah swasta, sedangkan JHS (Jhonson Siburian) merupakan pengacara.

"Diduga menerima suap Kayat Hakim di PN Balikpapan. Diduga memberikan suap SDM swasta dan
JHS advokat," ujarnya.

Dia menjelaskan, penerima, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, SDM dan JHS, disangkakan melanggar Pasal 6 atayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
32 menit lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
2 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
3 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka!

Nasional
4 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK! Pakai Rompi Oranye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal