JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penanganan perkara pada 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: KYT, SDM dan JHS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Dia mengatakan, KYT (Kayat) merupakan hakim di PN Balikpapan. Sementara SDM (Sudarman) adalah swasta, sedangkan JHS (Jhonson Siburian) merupakan pengacara.
"Diduga menerima suap Kayat Hakim di PN Balikpapan. Diduga memberikan suap SDM swasta dan
JHS advokat," ujarnya.
Dia menjelaskan, penerima, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi, SDM dan JHS, disangkakan melanggar Pasal 6 atayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.