JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu. Thamrin Ritonga yang ditetapkan tersangka merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
"Tersangka TR (Thamrin Ritonga) diduga bersama-sama dengan PHH (Pangonal Harahap) selaku Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka ES (Effendy Sahputra) terkait proyek di lingkungan labuhanbatu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Thamrin Ritonga selain orang kepercayaan Pangonal juga sebagai pihak yang menghubungkan Pangonal dengan Effendy Sahputra. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Effendy sebagai tersangka.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK menduga ada sejumlah transaksi sekitar Rp500 juta dari total permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan proyek sebesar Rp48 miliar.
"Tapi setelah dalam proses penyidikan, melakukan identifikasi terbadap proyek lain dan identifikasi aset, total penerimaannsejauh ini sekitar Rp48 miliar," ucapnya.
Ditetapkannya Thamrin sebagai tersangka, maka sudah ada empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka, yaitu Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Bupati Labuhanbatu Pamgonal Harahap, dan orang kepercayaan Bupati, yakni Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga.
Thamrin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undamg-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.