KPK Tolak Berikan Rekomendasi atas Usulan Asimilasi Nazaruddin

iNews
Wahyu Seto Aji
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi atas usulan pemberian asimilasi kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam pertimbangannya, KPK menganggap Nazaruddin sudah mendapatkan banyak remisi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain mendapat banyak remisi, Nazaruddin juga memiliki kesalahan yang berat. Karenanya, kata dia, KPK tidak akan memberikan rekomendasi atau masukan apapun terkait usulan tersebut.

"Kami enggak akan merekomendasikan itu. Ya remisinya sudah banyak sekali kan ya? Kalau dia minta pertimbangan KPK, KPK tidak akan merekomendasikan itu. Ya harus imbang, kesalahannya (juga) banyak," kata Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Sebelumnya, Nazaruddin divonis pidana penjara terkait dua kasus korupsi berbeda. Dua perkara tersebut yakni suap proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, Nazaruddin juga divonis karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI)‎.

Pada 23 Desember 2017 lalu, Nazaruddin diusulkan untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan asimilasi itu diberikan lantaran Nazaruddin telah menjalani dua per tiga masa hukuman pidana terhitung pertengahan Desember 2017.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Bahkan, TPP sendiri telah melakukan sidang terkait dengan pembahasan itu. Hasil sidang TPP itu telah disampaikan ke KPK melalui surat. Ada dua usulan dari hasil sidang TPP itu, yakni permintaan asimilasi kerja sosial di Pondok Pesantren di Jawa Barat setelah itu pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin.

Nazaruddin telah mendapatkan remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan. Dengan begitu, dia baru bisa bebas sekitar tahun 2020 jika pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara waktu bebas sebenarnya jatuh pada tanggal 31 Oktober 2023.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Polisi Benarkan Bom di Rumah Pimpinan KPK, 1 Meledak di Rumah Laode

Nasional
7 tahun lalu

Ditemukan Diduga Bom High Explosive di Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo

Nasional
7 tahun lalu

Demi Independensi, Ketua KPK Tak Akan Hadiri Debat Perdana Capres

Nasional
8 tahun lalu

KPK Terus Buru Calon Kepala Daerah Terlibat Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal