KPU Batasi Peserta Pemilu 2024 Maksimal Punya 20 Akun Medsos Kampanye Per Platform

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, August Mellaz mengungkap medsos peserta Pemilu 2024 untuk kampanye dibatasi 20 akun per platform. (Foto: MPI/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 untuk kampanye sebanyak 20 akun per platform. Jumlah itu meningkat 2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Rencana penambahan ini telah dimasukkan dalam rancangan PKPU tentang kampanye dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz, saat memaparkan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Pada peraturan KPU sebelumnya itu, kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz, dalam paparannya.

Di samping itu, dalam rancangan PKPU yang sama, KPU juga mengatur terkait penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye pada masa tenang.

"Ini berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Seleb
21 hari lalu

Heboh Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy Kompak Tidak Tutup Kolom Komentar!

Nasional
22 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Internet
22 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal