JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemillihan Umum (KPU) belum menentukan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggunakan metode pos di Kuala Lumpur (KL), Malaysia. Alasannya, KPU perlu mengidentifikasi jumlah pemilih metode pos untuk menyediakan surat suara sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu.
"Jadi ini perlu kami hitung dulu untuk menentukan tanggal pemungutan suaranya kapan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/4/2019) dini hari.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengonfirmasi kepada produsen untuk mencetak surat suara, dengan mempertimbangkan waktu untuk menyortir, melipat, dan mendistribusikan sampai pengiriman pos. Selain itu, KPU juga akan mengonfirmasi barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur.
"KPU juga memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS luar negeri dalam penghitungan suara," ujar Arief.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia. Bawaslu menyebut PPLN Kuala Lumpur dinilai tidak melaksanakan tugas dengan profesional sebagai buntut temuan tersebut.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).