JAKARTA, iNews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan kedua pasangan capres-cawapres, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi, dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019). Imbauan itu menyusul pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
"Kami harapkan kedua paslon dapat hadiri penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Selain kedua pasangan capres-cawapres, kata dia, pihaknya juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019. "Kami juga akan berikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk memberikan sambutannya pada acara tersebut dan diberikan kesempatan konferensi pers. Kami harapkan kedua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan kedua paslon punya waktu cukup," ujar Arief.
Selain itu, pihaknya akan mengundang Bawaslu, DKPP, serta mengundang kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU, seperti Setneg, MA, MPR, DPR, MK. "Kami juga mengundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kemendagri, TNI, Polri, Kemenlu," ucapnya. Arief berharap para pihak yang diundang dapat hadir semua.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, terkait sengketa hasil Pilpres 2019. "Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional KPU.