KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Digantikan Orang Lain, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU, Arief Budiman (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan setiap warga negara yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain pada saat pemungutan suara nanti. Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu.

"Misalnya saya enggak bisa menggunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Yang terpenting, kata dia, orang yang mewakili hak pilih tersebut harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!

Nasional
10 bulan lalu

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan

Nasional
10 bulan lalu

Kasus Hasto, Mantan Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK

Nasional
10 bulan lalu

KPK Panggil Eks Ketua KPU Arief Budiman, Dalami Kasus Hasto

Seleb
12 bulan lalu

16 Artis Bertarung di Pilkada 2024, Ada Rano Karno hingga Alam Mbah Dukun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal