KPU: Jumlah Anggota KPPS Meninggal usai Pemilu 91 Orang, 374 Sakit

Antara
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena kelelahan seusai menjalankan tugas dalam Pemilu 2019 sudah mencapai 91 orang. Mereka tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

“Jumlah update terakhir petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit. Sakit ini bervariasi ya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Dia menuturkan, santunan untuk keluarga petugas KPPS telah dibahas secara internal dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi terkait asuransi BPJS serta masukan yang diterima KPU. Selasa (23/4/2019) besok, KPU berencana melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkait besaran santunan, KPU mengusulkan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta per orang. Sementara, untuk anggota KPPS yang sakit hingga cacat maksimal mendapat Rp30 juta per orang. Selanjutnya untuk anggota KPPS yang luka, besaran santunan yang diusulkan maksimal Rp16 juta.

“Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya dan penyediaan anggarannya karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan,” tutur Arief.

Sementara, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sebelum pemungutan suara berlangsung, KPU telah mengusulkan asuransi untuk petugas KPPS, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu.

“Tadinya kan kami diminta Komisi II untuk membuat asuransi pada teman-teman penyelenggara di lapangan, tetapi kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu. Nah entah bagaimana Kemenkeu tidak memproses dan pemilu sudah berjalan,” tutur Ilham.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 jam lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

3 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

4 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

4 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal