JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya akan mengatur durasi penghitungan suara pada Pemilu 2024. Nantinya, kata dia, pengitungan suara tidak akan dipaksakan harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Hasyim mengatakan, nantinya durasi yang akan diatur KPU itu menyangkut waktu penghitungan suara antar jenis pemilu agar terdapat jeda. Sehingga, anggota KPPS memiliki waktu rehat sejenak untuk pemulihan tenaga dan konsentrasi untuk melakukan penghitungan.
"Kalau penghitungan suara belum selesai dapat dilanjutkan tanggal 15 Februari 2024 hingga jam 12 siang, kami akan mengatur durasi (waktu penghitungan suara)," kata Hasyim sebagaimana dikutip dari laman KPU RI, Jumat (21/10/2022).
Hasyim menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan hasil judicial review Mahkamah Konstitusi memutuskan penghitungan suara yang tidak selesai pada hari pemungutan suara dapat dilanjutkan pada keesokan harinya dengan batas waktu pukul 12.00 siang waktu setempat.
Dia juga menyampaikan bahwa pengaturan durasi waktu penghitungan suara ini juga merujuk pada pengalaman Pemilu 2019 kemarin. Dimana, banyak anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan.
"Supaya peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 banyak petugas kelelahan, meninggal dunia tidak terjadi lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, tahapan pemungutan suara Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.