KPU Wajibkan Pasangan Calon Daftarkan Akun Medsos

Annisa Ramadhani
Diskusi bertema Pilkada Tanpa Hoax yang digelar SINDO Weekly di Gedung SINDO, Jakarta, Kamis (8/2/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)

JAKARTA, iNews.id – Peringatan bagi para pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan bagi seluruh kandidat kepala daerah untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) mereka.  

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memerangi maraknya berita hoax di medsos yang biasanya digunakan untuk menyerang paslon.

"KPU mewajibkan seluruh pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada agar mendaftarkan akun-akun media sosial yang digunakan dalam kampanye nanti," ujarnya saat menghadiri diskusi SINDO Weekly bertema "Pilkada Tanpa Hoax" di Gedung SINDO, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Pramono belum dapat merinci teknis kebijakan itu, termasuk berapa jumlah maksimal akun medsos yang wajib didaftarkan oleh paslon. KPU akan membahas regulasi khusus soal itu, apakah maksimal lima seperti diutarakan sebelumnya atau bisa lebih.

Suasana diskusi yang diikuti ratusan mahasiswa. (Foto: Sindonews.com)


"Terpenting, dalam pilkada ini timses (tim sukses) wajib mendaftarkan akun resmi medsos. Prinsipnya lima akun, tapi masih kita diskusikan. Apakah 5 untuk seluruh platform, atau masing-masing platform boleh lima. Masih kita diskusikan," kata dia.

Pramono menjelaskan, maraknya hoax, termasuk  yang menyerang paslon di pilkada, telah mencoreng iklim demokrasi di Indonesia. Bahkan Pramono menyebut hoax sebagai kejahatan demokrasi yang luar biasa.

KPU, kata dia, sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberangus berita hoax di dunia maya. Tiga lembaga ini telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/Mou)  untuk melawan kejahatan di dunia maya itu.

"Di garda depan Bawaslu. Dari sisi KPU apakah ini memenuhi kampanye atau tidak. Tindakannya di Kemenkominfo," kata dia.

KPU sebelumnya menyatakan lima akun media sosial milik pasangan calon harus didaftarkan maksimal sehari sebelum masa kampanye. Adapun tahapan kampanye mulai pada 15 Februari 2018. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, salah satu kerawanan dalam pilkada antara lain kampanye hitam berupa perang isu SARA dan berita palsu, serta ujaran kebencian. Inilah yang harus ditangkal semua pihak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terungkap! Bupati Klaten Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

19 hari lalu

Daus Mini Tempuh Jalur Hukum Namanya Dicatut Mengadu Domba Ulama

3 bulan lalu

Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Soroti Pilkada Mahal

4 bulan lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal